JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/08/2025). <br /> <br />Fariz RM menjalani persidangan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja. <br /> <br />Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa musisi senior Fariz RM atas kasus kepemilikan narkoba. <br /> <br />Jaksa menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. <br /> <br />Atas tuntutan tersebut, Fariz RM bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan melalui pleidoi pekan depan. <br /> <br />Musisi senior Fariz RM diketahui sudah empat kali ditangkap karena kasus narkoba. <br /> <br />Terakhir, Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik musisi senior tersebut. <br /> <br />Baca Juga 2 Kurir Narkoba Diringkus, 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi Disita | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/609644/2-kurir-narkoba-diringkus-28-kg-sabu-dan-60-ribu-pil-ekstasi-disita-kompas-petang <br /> <br />#farizrm #narkoba #fariznarkoba <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609650/kasus-narkoba-musisi-fariz-rm-ajukan-pledoi-usai-dituntut-6-tahun-penjara-borgol